FAKTAINTEGRITAS.COM, Lampung Utara – Sidang dua terdakwa kasus dugaan suap fee proyek terhadap Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN)Tanjungkarang Kelas1A, Bandar Lampung, ditunda, Kamis 2 Desember 2020. Sidang ditunda karena Hakim Ketua Novian Saputra berhalangan hadir.
Ketua majelis hakim yang mewakili yakni Ahmad Baharuddin Naim mengatakan sidang terhadap terdakwa Candra Safari, dan Hendra Wijaya Saleh terpaksa ditunda karena ketua majelis masih di Jakarta.
“Ketua majelis hakim berhalangan hadir karena masih di Jakarta maka sidang hari ini ditunda. Kami mohon maaf sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 6 Januari 2020,” kata Ahmad, Kamis, 2 Januari 2020.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho usai sidang ditunda mengatakan pihaknya sudah menyiapkan lima saksi dan siap membacakan jawaban eksepsi.
“Tadi menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa Candra Safari dan kita juga siap membacakan jawaban eksepsi untuk terdakwa Hendra Wijaya Saleh,” kata Taufiq Ibnugroho.
Sementara itu penasehat hukum dari terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Gunawan Raka saat diminta tanggapannya atas ditundanya sidang, ia tidak mempermasalahkannya.
“Iya kita maklum karena berdasarkan keterangan dari ketua majelis hakim yang mewakili ditundanya sidang karena bisa dimaklumi. Sidang selanjutnya juga hanya tunda satu hari kerja, yaitu Senin 6 Januari 2020 sidang akan digelar kembali,” ujarnya(red)












