Berani Jujur itu Hebat
Beli Tema IniIndeks

Dugaan Pencemaran lingkungan limbah sapiteng rumah sakit medika insani.

FAKTAINTEGRITAS.COM, Lampung Utara – Bukitkemuning lampung utara,faktaintegritas.onlineBerdasarkan dari laporan dari masyarakat desa tanjung baru,ujan mas dusun 3 kec bukitkemuning cemas,pengakuan dari warga yang nama nya tidak mau disebutkan atas pencemaran limbah rumah sakit medika insani.

Warga Sangat geram keluhkan Pencemaran lingkungan limbah sapiteng yang datang dari rumah sakit medika insani yang membuat warga resah dengan adanya bau yang tidak sedap dari limbah nya tersebut.

selama berdirinya rumah sakit di desa tanjung baru ujan mas kec bukitkemuning limbah  tidak pernah ada perawatan oleh pihak rumah sakit 

adapun himbauan dari warga untuk membenahi atau perbaikan aliran air limbah masih agar supaya tidak masuk dirumah warga pada waktu hujan deras,tekas warga.

Resah nya warga pada waktu hujan ada bau yang tidak sedap meluap bocor dari dinding air limbah sapiteng rumah sakit tersebut.

jadi sampai saat ini warga disekitar rumah sakit medika insani tidak bisa berbuat apa apa  dan sampai hari ini pun belum ada tindakan oleh pihak rumah sakit.

Dan warga dusun 3 ujan mas sudah melaporkan masalah limbah ini kepada pihak kepala desa tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. 

Peraturan pemerintah no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun ( lembaran negara republik indonesia   tahun 2014 nomor 333,tambahan negara republik indonesia nomor 5617);

Lampiran permenkes no.147 tahun 2010 rumah sakit harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak dibidang perumahsakitan.

Badan hukum dapat berupa yayasan,PT.untuk memperoleh izin mendirikan rumah sakit terdapat pula syarat pengelolaan limbah yang meliputi,upaya kesehatan lingkungan,(UKL),upaya pemantauan lingkungan(UPL),dan analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL).yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasipikasi rumah sakit yang di atur dalam uu no,44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Rumah sakit yang membuang limbah medis dengan sembarangan akan dikenakan sangsi

Pidana jika melanggar ketentuan teesebut.

Dan jika benar rumah sakit terbukti dengan sengaja membuang sampah medis dengan sembarangan maka akan dikenakan sangsi berupa pencabutan izin beroperasi rumah sakit tersebut.

Terhadap kasus diatas diatur dalam pasal 99 UUPPlH yang menyebutkan bahwa”setiap orang yang karena kelalaianmya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut,atau krateria 

Baku kerusakan lingkungan hidup,pidana penjara paling singkat 1 tahun,dan paling lama 3 tahun,dan denda paling sedikit 1.000.000.000.(satu miliar rupiah) dan paling tinggi,3.000.000.000(tiga lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 (Amir Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *